Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri tidak lagi sebesar Rp23,71 triliun, tetapi menurun jadi Rp22 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya bersama tim auditor internal di Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menghitung ulang kerugian negara dalam kasus tersebut, kemudian mencocokkan kembali seluruh data yang ditemukan tim penyidik.
Hasilnya, menurut Febrie, ada penurunan kerugian negara menjadi Rp22 triliun dari perhitungan awal tim auditor internal Kejagung sebesar Rp23,71 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Jadi setelah dihitung kembali dan dicocokkan data semuanya, total kerugian negara menjadi Rp22 triliun ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (20/5/2021).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menemui BPK besok Jumat 21 Mei 2021 untuk memastikan angka kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebelum perkara itu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Besok Jumat (21/5/2021) kita mau ke BPK untuk bahas soal angka kerugian negara ini ya, untuk pastikan lagi angkanya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa ada kerugian negara yang timbul sebesar Rp23,71 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Angka itu muncul dari hasil perhitungan sementara tim auditor internal Kejagung sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan orang tersangka.
Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.