Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tersangka korporasi dalam kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mendapatkan sejumlah alat bukti yang cukup ihwal keterlibatan beberapa korporasi dalam perkara korupsi PT Asabri.
"Ya pasti ada tersangka korporasi nanti," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, penetapan tersangka korporasi bakal dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka korupsi PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung agar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kekinian, kata Febrie, tim penyidik Kejagung masih fokus merampungkan tahap dua sebelum masuk ke tersangka korporasi.
"Kita mau fokus dulu agar pelimpahan tahap dua perorangan bisa segera dilakukan. Setelah itu baru masuk ke tersangka korporasi," katanya.
Baca Juga
Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.