Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menyebut bahwa publik banyak dirugikan akibat penyerahan tanggung jawab dan wewenang 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sujanarko menyebut pemberantasan korupsi akan terganggu selama 75 pegawai KPK tersebut dilepaskan dari tanggung jawab dan wewenangnya.
"Ini publik juga dirugikan. Karena apa? Dengan dinonaktifkan 75 pegawai maka kasus-kasus yang ditangani semuanya mandek. Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, ada yang bekerja di biro SDM, biro hukum, semuanya mandek. Kalau tidak mandek setidaknya itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai," kata Sujanarko di Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Menurut dia, penonaktifan ke-75 pegawai KPK dapat merugikan keuangan negara. Pasalnya, mereka digaji menggunakan uang negara yang berasal dari pajak.
Dia pun berharap permasalahan TWK bisa segera terselesaikan. Apalagi, saat ini ke-75 pegawai KPK itu baru saja melaporkan masalah TWK ke Ombudsman.
"Bayangkan nanti kalau ada nonaktif sampai satu tahun, nonaktif sampai 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman. Jadi kira-kira, semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik," ujarnya.
Dia juga berharap agar masalah TWK ini dapat segera selesai dan tidak membuat gaduh publik.
"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya. Konteksnya adalah agar negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal remeh-temeh seperti itu. Kira-kira publik lah yang kita pentingkan daripada kasus-kasus semacam ini," ungkap Sujanarko.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait TWK yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021.
Ke-75 pegawai yang melapor itu diketahui tidak lolos dalam asesmen TWK.
Dalam laporan itu disebutkan TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.