Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilankan penerbitan surat penghentian penyidikan perakara atau SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), gugatan MAKI ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didaftarkan pada Selasa (11/5/2021).
Adapun dalam petitumnya MAKI meminta majelis hakim mengabulkan 5 tuntutannya. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini. Ketiga, menyatakan pemohon berhak dan berkewajiban mengajukan permohonan Praperadilan dalam perkara ini.
Keempat, menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya.
Kelima, memerintahkan penyidikan terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim wajib dilanjutkan atau memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan keyakinan hakim dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama taipan, Sjamsul Nursalim.
"Hari ini kami menghentikan penyidikan tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).
Lembaga antikorupsi beralasan SP3 atas kasus Sjamsul Nursalim dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah lolos dari jerat hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).