Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SP3 Sjamsul Nursalim, MAKI Kembali Praperadilankan KPK ke PN Jaksel

MAKI meminta pengadilan membatalkan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus BLBI Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilankan penerbitan surat penghentian penyidikan perakara atau SP3 kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), gugatan MAKI ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didaftarkan pada Selasa (11/5/2021).

Adapun dalam petitumnya MAKI meminta majelis hakim mengabulkan 5 tuntutannya. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini. Ketiga, menyatakan pemohon berhak dan berkewajiban mengajukan permohonan Praperadilan dalam perkara ini.

Keempat, menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya. 

Kelima, memerintahkan penyidikan terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim wajib dilanjutkan atau memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan keyakinan hakim dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama taipan, Sjamsul Nursalim.

"Hari ini kami menghentikan penyidikan tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).

Lembaga antikorupsi beralasan SP3 atas kasus Sjamsul Nursalim dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah lolos dari jerat hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper