Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bertindak profesional dan objektif.
Pernyataan Novel itu terkait langkah Anggota Dewas KPK Indriyanto yang menghadiri konferensi pers pengumuman SK Pimpinan KPK ihwal daftar 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Jangan sampai Dewas bertindak tidak profesional, tidak objektif, dan lain hal," kata Novel, Senin (17/5/2021).
Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu bermasalah lantaran yang bersangkutan tidak memiliki tugas dan fungsi berkenaan operasionalisasi kelembagaan KPK.
"Pak Prof Indriyanto Seno Adji bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK, tentunya posisinya di sana jadi masalah," katanya.
Novel pun menyayangkan tindakan Indriyanto mengeluarkan pendapat ke publik seolah-olah SK tertanda Firli Bahuri tersebut benar. Padahal, ucap Novel, Indriyanto belum mempelajari secara perinci permasalahan SK Pimpinan KPK tersebut.
Baca Juga
Novel menilai tindakan tersebut menunjukkan dugaan keberpihakan serta pelanggaran nilai-nilai profesionalisme yang dilakukan Indriyanto selaku Dewas KPK.
"Bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal fungsinya pengawas bukan pembela. Jadi saya tegaskan Prof Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Pak Firli Bahuri," ucapnya.
Novel menyebut Dewas KPK mengaku belum mengambil tindakan apapun terkait penerbitan SK Pimpinan KPK tersebut. Momentum ini, kata Novel, tepat digunakan untuk meminta Dewas bekerja secara profesional dalam menangani polemik tersebut.
"Dewas jangan menciderai nilai-nilai kebenaran, nilai-niksi keadilan dan kejujuran yang itu jadi basis dari pelaksanaan tugas Dewas. kita berharap Dewas bisa bekerja dengan profesional dan bisa dipercaya dan tentunya sebaliknya," kata dia.
Dia khawatir apabila Dewas KPK menunjukkan keberpihakan bakal merusak kepercayaan publik. Hal itu, kata dia, akan merugikan seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau dewas berlaku dengan cara berpihak seperti tadi saya katakan, maka itu akan merusak nilai-nilai kepercayaan pada Dewas, dan itu merugikan kita semua yang berkepentingan pada upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.