Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan pekerja.
Dalam pernyataan singkatnya, Jokowi sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK.
“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya, Senin (17/5/2021).
Dia meminta seluruh pihak terkait khusus Pimpinan KPK Firli Bahuri, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang tindak lanjut bagi Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
“Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi [tidak merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN],” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara.
Beberapa di antara 75 orang tersebut merupakan ketua satgas dalam sejumlah kasus besar, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka juga sempat melakukan perlawanan menentang upaya penonaktifan tersebut.