Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa hasil tes tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Dalam pernyataan video, Jokowi menyebutkan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Adapun hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK beberapa waktu lalu diharapkan menjadi masukan untuk langkah perbaikan di tubuh komisi antirasuah itu.
“[Hasil tes] Tidak serta merta menjadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya, Senin (17/5/2021).
TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK mendapati 75 orang dinyatakan tidak lolos tes. Menurut Presiden, pegawai yang gagal tes masih bisa mendapat peluang untuk memperbaiki diri melalui pendidikan kedinasan.
Pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dimaksud perlu segera dilakukan untuk memperbaiki baik di tingkat individu maupun organisasi.
Baca Juga
Presiden juga menyatakan dukungannya terhadap pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara.
Beberapa di antara 75 orang tersebut merupakan ketua satgas dalam sejumlah kasus besar, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka juga sempat melakukan perlawanan menentang upaya penonaktifan tersebut.