Bisnis.com, JAKARTA - Selain menghadapi pandemi Covid-19, Indonesia juga harus siap siaga terhadap datangnya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan gunung meletus sebagai konsekuensi geografis yang dikelilingi banyak gunung api.
Ketika terjadi bencana alam, orang akan cenderung akan berdesakan lantaran tempat evakuasi yang terbatas maupun untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.
Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bila melakukan evakuasi dalam kondisi Covid-19, orang harus menjaga jarak.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyarankan, jika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, agar segera melakukan evakuasi mandiri tanpa menunggu peringatan dini tsunami ataupun perintah evakuasi dari pihak berwenang.
Dikutip dari laman BMKG, Jumat (14/5/2021), dalam melakukan evakuasi mandiri, sebisa mungkin masyarakat tetap memperhatikan jarak fisik, menggunakan masker, dan harus mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing masing.
BMKG pun merilis panduan Evakuasi Tsunami yang berisi cara evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami yaitu sesaat setelah terjadi gempa atau pemicu lainnya, saat tsunami menerjang, hingga setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai.
Baca Juga
Secara umum, pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman seperti tempat evakuasi yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai.
Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, maka tetap melakukan menjaga jarak fisik, menggunakan masker, serta menjaga kebersihan.
Selain, dalam panduan tersebut juga disematkan rencana kesiapsiagaan tsunami dalam masa pandemi Covid-19 yang meliputi beberapa hal.
Pertama, peninjauan lokasi rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 berada di daerah rendaman tsunami atau tidak.
Jika demikian, agar mempertimbangkan dipindahkan ke rumah sakit lain yang tahan gempa dan jauh dari kemungkinan rendaman tsunami.
Kedua, penyiapan kapasitas tempat evakuasi sementara (TES) dan tempat evakuasi akhir (TEA) yang sudah ditentukan agar masyarakat tetap bisa menerapkan jaga jarak.
BPBD, pemerintah daerah, bersama masyarakat harus menyiapkan lokasi pengungsian dengan memastikan ketersediaan sarana kebersihan seperti air bersih, peralatan cuci tangan, sabun atau hand sanitizer.
Ketiga, sarana, prasarana, dan protokol pekerja sosial yang akan memberikan dukungan evakuasi tetap terproteksi dengan menyediakan cadangan APD yang dipakai saat membantu evakuasi dan termometer sebagai bagian dari peralatan P3K.
Keempat, BPBD perlu menyiapkan rencana evakuasi dan protokol kesehatan bagi masyarakat dengan melakukan sosialisasi terkait hal ini sejak dini, sebelum terjadi ancaman tsunami dan kelima, evakuasi masyarakat berdasarkan penggolongan orang terdampak Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, gempa bumi magnitudo 6,7 (sebelumnya diberitakan magnitude 7,2) dirasakan kuat oleh masyarakat di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara, pada Jumat (14/5/2021) pukul 13:33 WIB, namun tidak berpotensi tsunami.