Bisnis.com, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mencuat dalam sidang lanjutan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5/2021).
Awalnya, jaksa menanyakan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin yang duduk sebagai saksi, terkait komunikasi dengan pihak eksternal Kemensos soal bansos.
Pepen pun mengaku tidak pernah. Jaksa pun memutar percakapan telepon antara Pepen dan Ketua Sekretariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo.
Jaksa lantas mengonfirmasi beberapa nama yang disebut dalam percakapan telepon tersebut. Pepen menyebut bahwa sambungan telepon itu membahas tentang rapat dengar pendapat (RDP).
"Saksi tadi ada disebut nama Pak Yandri sama Pak Ace, siapa itu bisa dijelaskan?" tanya jaksa.
"Itu Ketua Komisi VIII dan Wakil Ketua," jawab Pepen.
Dia mengaku percakapan tersebut tidak terkait dengan bansos. Hanya saja, jaksa kemudian menghubungkan transkrip percakapan itu dengan pernyataan Sigit. Ternyata percakapan tersebut itu tidak membahas RDP.
"Saksi yang tadi disebutkan antara saksi dengan Pak Sigit ya, ada Pak Adi Wahyono disebut namanya, buat Januari jangan dikasih lagi, yang kemarin buat percontohan kurang ajar Adi Wahyono, bisa dijelaskan pembicaraan ini terkait apa?" tanya jaksa KPK ke Pepen.
"Saya kurang tahu persis, tapi sepertinya ini kekecewaan beliau (Sigit) terhadap Pak Adi," ucap Pepen.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.