Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Linjamsos Akui Juliari 'Potek' Rp10.000 per Paket Bansos

Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin mengungkapkan soal perintah dari mantan Mensos Juliari Batubara terkait pemotongan Rp10.000 per paket bantuan sosial sembako penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Pepen saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Pepen dicecar soal perintah Juliari untuk memotong Rp10.000 per paket bansos. Awalnya, dia masih menutupi soal perintah tersebut. Pepen hanya mengaku yang melakukan pemotongan Rp10.000 adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Hakim Kemudian mencecar Pepen apakah pemotongan Rp10.000 itu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen menyebut pemotongan Rp10.000 merupakan inisiatif kedua orang tersebut.

"Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Hakim pun terdengar kesal saat mendengar jawaban Pepen. Pasalnya, menurut Hakim keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.

"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu. Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp10.000 per paket?," kata hakim.

Mendengar hakim, Pepen pun mengaku mengetahui terdalat perintah pemotongan Rp10.000. Pepen menyebut perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara. "Mengetahui, Bapak Juliari," kata Pepen.

Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10.000 oleh Juliari dari penuturan Adi Wahyono. "Dari KPA (Adi). KPA diakhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," kata Pepen.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa eks Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper