Bisnis.com, JAKARTA Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos).
Jaksa pun mendalami soal permintaan fee dari eks terdakwa Menteri Sosial Juliari P Barubara.
Hartono mengklaim tidak mengetahui adanya permintaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono terkait fee vendor.
"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi di persidangan, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut, Hartono menyampaikan kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial. Kegiatan acara itu juga dihadiri oleh penyanyi Cita Citata.
"Kegiatan di Labuan Bajo, adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," ucap Hartono.
Baca Juga
Meski demikian dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada Cita Citata sebesar Rp150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.
"Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi," ucap Hartono.
Hartono pun mengklaim, tidak tahu menahu anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo. Dia mengaku, acara tersebut dilakukan oleh Ditjen Linjamsos.
"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," cetus Hartono.
Selain itu, Hartono juga menegaskan tidak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Dia mengaku tidak pernah mendengar penganggaran itu.
"Saya tidak pernah mendengar," ujarnya.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 2,48 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.