Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Bagi Anda yang enggan keluar rumah, berikut cara membayar zakat fitrah secara online.
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki akhir bulan Ramadan ada satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain puasa, yaitu membayar zakat fitrah.

Perlu diingat, kewajiban membayar zakat fitrah hanya berlaku untuk umat islam yang memiliki kemampuan finansial yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat fitrah sendiri berfungsi untuk menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Namun, jika membayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp40.000 per individu.

Ditengah wabah pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat kadang bingung untuk menyalurkan zakat secara langsung. Sejatinya, zakat fitrah dapat disalurkan lewat masjid atau musala. Namun, ada saja masyarakat yang enggan keluar rumah atau berhalangan keluar rumah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Maka dari itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuat suatu platform yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat secara daring atau dari rumah dimasa pandemi seperti saat ini.

Dilansir dari twitter Indonesia Baik (indonesaibaikID), berikut tata cara membayar Zakat secara online lewat situs Baznas:

1. Buka laman Https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pada menu jenis dana, pilih atau klik zakat
3. Pilih “Zakat fitrah”
4. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
5. Isi nama lengkap Nomer hanphone, dan email.
6. Klik “Lanjut ke Pembayaran”
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank.
8. Klik “bayar”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper