Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Takbiran Keliling Dilarang, Warga Diminta Tak Euforia Berlebihan

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan takbiran dan Salat Idulfitri.
Sejumlah warga mengikuti takbiran menggunakan obor di daerah Bom Baru, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis malam (14/6). Malam takbiran jelang Idul Fitri 1439 Hijriah di Kota Pekanbaru diwarnai pawai 1.000 obor yang merupakan tradisi warga Bom Baru untuk menyemarakan malam Lebaran./Antara
Sejumlah warga mengikuti takbiran menggunakan obor di daerah Bom Baru, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis malam (14/6). Malam takbiran jelang Idul Fitri 1439 Hijriah di Kota Pekanbaru diwarnai pawai 1.000 obor yang merupakan tradisi warga Bom Baru untuk menyemarakan malam Lebaran./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi meminta masyarakat agar tidak sekedar bereuforia selepas Ramadan dengan melakukan takbiran keliling di jalanan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Masduki mengungkapkan bahwa memaknai Idulfitri harusnya dengan kegiatan yang mensucikan jiwa, bukan dengan bereuforia dengan kegiatan yang sekedar bersifat budaya. Hal ini perlu dilakukan karena dikhawatirkan akan menciptakan klaster baru Covid-19.

“Hentikan seluruh kegiatan yang bersifat budaya, yang bersifat ada kecenderungan euforia setelah Ramadan harus dihentikan. Boleh bergembira tetapi bergembiranya tidak diekspresikan sedemikian rupa hingga menimbulkan pelanggaran kedisiplinan protokol kesehatan,” katanya saat dihubungi Bisnis pada Senin (10/5/2021).

Menurutnya, menegakkan protokol kesehatan hukumnya wajib dan tidak boleh dinomorduakan di bawah tradisi takbiran keliling. Dia menyebutkan tradisi takbiran keliling terkadang menimbulkan gangguan karena bising.

“Setiap ada mudik atau libur nasional pasti menimbulkan korban positif [Covid-19] yang besar dan kalau itu terjadi maka kita tidak pernah bisa beranjak membangun ekonomi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan takbiran dan Salat Idulfitri.

Pemerintah menetapkan kegiatan takbiran boleh dilakukan di semua masjid dan musala secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Jemaah masjid yang hendak takbiran harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” seperti dikutip dalam keterangan Kementerian Agama.

Sementara itu, penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri akan ditentukan setelah Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pada 11 Mei 2021 atau bertepatan 29 Ramadan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper