Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah merilis Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Tuntunan Idulfitri 1442 H dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Dalam ketetapan tersebut, PP Muhammadiyah juga menetapkan terkait protokol pelaksanaan salat Idulfitri, yakni saf berjarak dan seluruh jemaah menggunakan masker.
Salat Id diharapkan tidak dilakukan dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jemaah yang hadir.
Selain itu, pelaksanaan salat Hari Raya juga harus mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan hal-hal lainnya sesuai protokol kesehatan.
Dalam tuntunan yang sama, PP Muhammadiyah juga menetapkan bahwa berdasarkan metode hisab yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid, Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
PP Muhammadiyah lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling guna menjaga diri dari penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengimbau masyarakat agar kegiatan takbiran yang biasa dilakukan semalam sebelum Idulfitri agar dilaksanakan di rumah masing-masing
“Takbir Idulfitri tahun ini dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga sehingga tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah,” seperti dikutip dari surat edaran.
Sementara itu, takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jemaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi.
“Sikap seksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid,” lanjutnya.