Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid.
Tapi, pemerintah memberikan syarat jika selama kegiatan harus ada Satgas COVID-19 yang mengatur penerapan protokol kesehatan.
"Untuk kaitan pelaksanaan Salat Id, yang harus diperhatikan adalah pertama, harus ada satgas untuk mengatur protokol kesehatan seperti masker, jaga jarak, penggunaan hand sanitizer dan thermogun," kata Asisten Daerah I Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto dikutip dari Antara.
Ivan menuturkan izin pelaksanaan Salat Id ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021.
Selain itu Ivan menambahkan syarat lainnya untuk melaksanakan Salat Id berjamaah di masjid adalah wilayah yang sudah berada di zona kuning atau zona hijau. "Untuk zona oranye apalagi merah, itu dilarang," katanya menegaskan.
Ivan juga menambahkan untuk lokasi pelaksanaan Salat Id tidak hanya bertumpu pada masjid. Fasilitas-fasilitas publik yang lain juga diharapkan bisa digunakan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota Tangerang, Salat Id jangan hanya bertumpu pada satu masjid saja tetapi, gunakan fasilitas-fasilitas lain juga seperti lapangan, GOR atau tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan Salat Id berjamaah," ujarnya.
Dengan diizinkannya Salat Idul Fitri 1442 H, Ivan berharap masyarakat mematuhi syarat yang sudah diberikan dan menaati protokol kesehatan sehingga, pelaksanaan Salat Id bisa berjalan aman.
"Jika masyarakat ingin melaksanakan Salat Id berjamaah di masjid, saya harap protokol kesehatan dipatuhi dengan baik. Sehingga, pelaksanaan Salat Id bisa aman dan khidmat. Tetapi, jika bisa salat di rumah bersama keluarga, itu lebih baik," katanya.
Wali Kota mengatakan masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang seperti gedung sekolah maupun GOR sebagai lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri guna mengurangi terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Perlu diketahui Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri selama bulan Ramadan dengan protokol kesehatan dan melarang takbir keliling serta sahur "on the road".