Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK Soal Verifikasi Parpol, PKB: Sangat Bijaksana

Putusan MK yang menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual dinilai sudah tepat.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kanan) dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (kiri) berfoto bersama sebelum memulai pertemuan di Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (28/4/2021)./Antararnrn
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kanan) dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (kiri) berfoto bersama sebelum memulai pertemuan di Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (28/4/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu mendapatkan tanggapan yang beragam.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil menilai keputusan MK sangat bijak.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Gus Jazil mengatakan, dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.

"Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi," katanya dilansir dari laman resmi PKB, Jumat (7/8/2021).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berharap agar dalam verifikasi administrasi, proses administrasinya juga dibuat sederhana oleh penyelenggara Pemilu.

"Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan budget berkurang, efesiensi," tegasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sementara parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : PKB
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper