Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyesuaikan kembali mekanisme kegiatan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5/2021).
KPK memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Ali mengatakan pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Dewas berharap putusan MK tersebut dapat memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Rabu (5/5/2021).