Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua purnawirawan TNI-Polri terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara Rp23,71 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa dua purnawirawan itu adalah Komisaris Utama PT Asabri periode 2018—2019 atas nama Letjen TNI (Purn) M. Thamrin Marzuki dan Komisaris PT Asabri periode 2014—2019 Irjen Pol. (Purn) Syafrizal Ahyar.
"Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengawasan yang dilakukan mewakili pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN," tuturnya, Rabu (5/5).
Selain dua purnawirawan tersebut, kata Leonard, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa empat orang saksi lainnya antara lain Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera yang dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera atas nama Yuli Hartanto.
"Dia diperiksa terkait dana tersangka IWS [Ilham W. Siregar] di Koperasi Aliansi Sejahtera," katanya.
Kemudian, saksi lainnya Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas yang dahulu bernama Lautandhana Sekuritas bernama Santosa Kristianus Gunawan. Santosa Kristianus Gunawan diperiksa untuk mendalami broker PT Asabri.
Tidak hanya itu, saksi lainnya adalah Direktur PT Bank Yudha Bhakri berinisial HBP dan Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah berinisial E.
"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi PT Asabri," ujarnya.