Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Eks Petinggi Asabri Diperiksa Penyidik Kejagung, Ini yang Dicari

Kedua eks petinggi Asabri itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi serta didalami peran pengawasannya dalam perkara korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang petinggi PT Asabri terkait kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

Dua orang petinggi itu adalah Komisaris Utama PT Asabri periode 2014-2017 Marsekal Madya TNI (Purn) Ismono Wijayanto dan Sekretaris Direktur Utama PT Asabri Tresye Norce. 

Kedua orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi serta didalami peran pengawasannya dalam perkara korupsi PT Asabri.

"Keduanya diperiksa terkait pihak yang melakukan pengawasan Direksi PT Asabri dan juga mewakili Kementerian BUMN saat menjabat jadi Komisaris Utama Asabri tahun 2014-2017," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (4/5/2021).

Menurut Leonard, selain memeriksa dua petinggi PT Asabri tersebut, penyidik Kejagung juga telah memeriksa Presiden Direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia (CSA) John Herry Teja sebagai saksi terkait perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun.

"JHT diperiksa dan didalami terkait dengan broker transaksi PT Asabri," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas M. Ali Yusuf terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas M. Ali Yusuf itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," tutur Leonard, Senin (3/5/2021).

Selain M. Ali Yusuf, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga memeriksa General Manager (GM) Finance PT Hanson International Tbk. berinisial R dan Head Compliance PT MNC Sekuritas bernama Afandri Adya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper