Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas M. Ali Yusuf terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas M. Ali Yusuf itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," tutur Leonard, Senin (3/5/2021).
Selain M. Ali Yusuf, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga memeriksa General Manager (GM) Finance PT Hanson International Tbk. berinisial R dan Head Compliance PT MNC Sekuritas bernama AA.
Leonard menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut diperiksa untuk mencari alat bukti sekaligus untuk mengumpulkan fakta hukum terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Diperiksa untuk mencari alat bukti dan kumpulkan fakta hukum terkait kasus korupsi PT Asabri," kata Leonard.