Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang Direktur Utama dan satu orang Direktur terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ketiganya adalah Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya Adnan Tabrani, Direktur Utama PT Bravo Target Selaras Jeffrey Charles Tan dan Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja.
"Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," kata Leonard, Kamis (29/4/2021).
Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading Angga Idi Pangestu dan Head Securities Services PT Bank Maybank Rizki Herucakra.
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi yaitu untuk mengumpulkan fakta hukum sekaligus mencari alat bukti terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut.
"Para saksi diperiksa untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti terkait kasus korupsi PT Asabri," ujarnya.
Terbaru, Penyidik Kejagung telah menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 meter persegi di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten Kendari.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tanah atas nama PT Andalan Tekhno Korindo itu diduga terafiliasi dengan tersangka perkara korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
"Tim penyidik telah menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 meter persegi di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten Kendari terkait tersangka BTS," kata Leonard, Kamis (29/4/2021).
Leonard menjelaskan alasan pihaknya menyita tanah tersebut yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.