Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Besaran Insentif yang Diterima Tenaga Kesehatan

Berikut besaran tenaga kesehatan yang menerima insentif per bulan dari pemerintah.
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Insentif Tenaga Kesehatan merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga kesehatan (nakes) yang telah berjuang di garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19.

Pemberian insentif bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga sebagai tanggung jawab daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas, dan Labkesda.

Kementerian Kesehatan mengatakan berbagai perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif terus dilakukan agar nakes segera mendapatkan haknya. Termasuk dengan membayarkan langsung ke rekening nakes guna mengurangi penyimpangan dan keterlambatan.

"Insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan, untuk meminimalisir adanya potongan atau pungutan," tulis akun Instagram Kementerian Kesehatan (@kemenkes_ri), Kamis (6/5/2021).

Per 26 April, total insentif tenaga kesehatan oleh Kementerian Kesehatan yang telah disetujui untuk dibayarkan sebesar Rp584,5 miliar untuk tunggakan insentif tahun 2020, insentif tahun 2021, dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Pembagian dari total insentif tersebut meliputi, tunggakan tahun anggaran 2020 yang akan dibayarkan kepada 79.564 tenaga kesehatan di 704 fasilitas kesehatan sebesar Rp475,7 miliar.

Insentif tahun anggaran 2021 yang akan diterima oleh tenaga kesehatan sebesar Rp83,8 miliar yang ditujukan kepada 12.442 tenaga kesehatan dari 82 faskes.

"Sedangkan santunan kematian kepada nakes 83 orang dengan total anggaran sebesar Rp24,90 miliar," jelas Kemenkes.

Pemerintah mengimbau kepada faskes maupun daerah yang belum menyelesaikan pembayaran insentif tahun anggaran 2020 dan 2021 segera melapor ke saluran pengaduan insentif penanganan Covid-19 melalui Halo Kemkes 1500567.

Berikut besaran tenaga kesehatan yang menerima insentif per bulan:
1. Dokter spesialis Rp15 juta
2. Peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Rp12,5 juta
3. Dokter dan dokter gigi Rp10 juta
4. Perawat dan bidan Rp7,5 juta
5. Tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper