Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekretaris JAMDatun Peras Tersangka, Komjak Desak Jaksa Agung Evaluasi Internal

Chaerul Amir terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memeras pihak keluarga tersangka sebesar Rp500 juta untuk penangguhan penahanan.
Jaksa Agung Burhanuddin saat bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Jaksa Agung Burhanuddin saat bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera melakukan evaluasi di internal Korps Adhyaksa.

Hal itu diperlukan demi terwujudnya zero tolerance terhadap oknum Jaksa nakal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Chaerul Amir dari jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun).

Disebutkan pihak Kejagung bahwa CA melakukan penyanggunaan wewenang. Selengkapnya silakan baca: Sekretaris JAMDatun Kejagung Dicopot. Terlibat Kasus Apa Ya?

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengemukakan dugaan pemerasan yang dilakukan Chaerul Amir terhadap tersangka merupakan perbuatan tidak terpuji dan harus segera ditindak.

Dia khawatir ada oknum Jaksa lainnya yang melakukan hal sama seperti Chaerul Amir. Maka dari itu, Barita mendesak agar Jaksa Agung segera melakukan evaluasi di internal Kejaksaan Agung.

"Jaksa Agung harus tegas dan konsisten kepada oknum Jaksa nakal yang bermain perkara," tutur Barita, Minggu (2/5/2021).

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menindak tegas semua Jaksa nakal demi membangun kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.

"Tetap jaga public trust agar kepercayaan publik terjaga," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah mengganjar sanksi penghentian jabatan struktural terhadap Ses JAMDatun Chaerul Amir.

Chaerul Amir terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memeras pihak keluarga tersangka sebesar Rp500 juta untuk penangguhan penahanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper