Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekretaris JAMDatun Kejagung Dicopot. Terlibat Kasus Apa Ya?

Sejak dijatuhkan sanksi tersebut, Chairul Amin tidak lagi mengampu jabatan apa pun di Kejagung selama dua tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi berat dijatuhkan pihak Kejaksaan Agung terhadap Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Chaerul Amin. 

Chaerul Amin dicopot dari jabatannya karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang.

Sanksi disiplin berat tersebut dijatuhkan Kejaksaan Agung melalui surat keputusan bertanggal 27 April 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4/2021), mengatakan ihwal pembebastugasan Sesjamdatum tersebut.

Adapun, Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 menyebutkan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

"Pembebasan dari jabatan struktural terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Leonard.

Leonard menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA (Sesjamdatum) yang sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu "menyalahgunakan wewenang".

Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, lanjut Leonard, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap CA sejak 27 April 2021, seperti yang tertuang di atas.

Leonard tidak merinci kasus apa yang membelit Sesjamdatum tersebut hingga diberi sanksi berat.

Sejak dijatuhkan sanksi tersebut, kata Leonard, Chairul Amin tidak lagi mengampu jabatan apa pun di Kejagung selama dua tahun.

Setelah dua tahun, Chaerul Amin bisa kembali diberi jabatan struktural atas persetujuan Jaksa Agung.

"Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Leonard.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper