Bisnis.com, SEMARANG – Nasib gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) akan ditentukan Kamis pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pengambilan kesimpulan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (30/4/2021).
Hingga kini gugatan dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg telah disidangkan sebanyak 3 kali.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat gugatan dan jawaban. Sementara agenda kedua adalah pembuktian penggugat.
Nantinya, Majelis Hakim akan membacakan putusan terkait gugatan PKPU yang diajukan CV. Prima Karya atas SRIL dan 3 anak usahanya tersebut.
Pada perkembangan lainnya, ada 2 gugatan lain yang kini tengah dihadapi Grup Sritex.
Baca Juga
Gugatan pertama diajukan oleh PT. Indo Bahari Express, perusahaan layanan pengiriman container asal Semarang, mengajukan gugatan PKPU kepada PT. Rayon Utama Makmur (RUM).
Rencananya, pada Senin (3/5/2021), sidang pembahasan kesimpulan gugatan bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg tersebut didaftarkan pada 21 April 2021 lalu. Nunung Nurhadi ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat. Sementara itu, Januari S. Silaban ditunjuk sebagai pengurus PKPU sekaligus tim kurator apabila PKPU tersebut dikabulkan.
Sementara itu, gugatan kedua juga diterima salah satu pemilik SRIL, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan dan PT. Senang Kharisma Textile (SKT) digugat PKPU oleh PT. Bank QNB Indonesia. Jadwal persidangan terdekat akan dilaksanakan pada Senin (3/5/2021) depan dengan agenda pemeriksaan bukti dari kedua belah pihak.
Bank QNB Indonesia menunjuk Swandy Halim sebagai kuasa hukum. Sementara itu, ada 3 orang yang ditunjuk sebagai tim kurator dan pengurus PKPU, yaitu Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono
Setidaknya, badai gugatan PKPU dialami oleh 6 perusahaan yang tergabung ke Grup Sritex dalam sebulan terakhir. Allan Moran Severino, Direktur Keuangan Sritex, menuturkan bahwa gugatan PKPU yang diterima perseroan telah memberikan dampak negatif.
“Dampak kejadian ini terhadap perseroan adalah keterbatasan akses untuk pendanaan termasuk akses ke perbankan dan pasar modal,” jelasnya dalam keterbukaan informasi, Senin (26/4/2021) lalu.