Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik diskriminasi kedua perusahaan itu terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider. Adapun kesimpulan tidak bersalah tersebut disampaikan dalam sidang majelis pembacaan putusan yang dilakukan di Kantor Pusat KPPU, Kamis (29/4/2021).
Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak 2016 hingga akhir 2018.
“Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan Nomor Perkara No. 08/KPPU-I/2020,” ujar Deswin.
Lanjutnya, pada proses persidangan, majelis menemukan bahwa memang telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix oleh para Terlapor, di mana Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (fixed broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak(mobile broadband).
Majelis, tuturnya, menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh para terlapor antara Netflix dengan penyedia subscription based video on demand (SVOD) lain. Namun, majelis juga majelis juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini mengingat ditemukannya berbagai bukti, antara lain bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, majelis juga menemukan bahwa tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.
“Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, maka majelis memutuskan bahwa kedua terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ucapnya.
Meski memutus tidak bersalah, majelis yang terdiri dari Kurnia Toha, Yudi Hidayat dan Chandra Setiawan, memberi rekomendasi kepada KPPU agar memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar membuat regulasi mengenai over the top yang antara lain meliputi advertising-based video on demand (AVOD), transactional video on demand (TVOD), dan subscription based video on demand (SVOD).
Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan mengenai hal-hal tersebut padahal menggunakan infrastruktur jaringan internet service provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan.
Baca Juga
Regulasi itu termasuknya dengan aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif, serta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerja sama antara pelaku usaha ISP dengan pelaku usaha over the top karena selain terkait aspek bisnis, terdapat juga aspek publik.