Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan oknum Polisi Aipda Fajar Indriawan sebagai tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial.
Aipda Fajar Indriawan merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, DIY yang telah melontarkan ujaran kebencian terkait insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Kombes Polisi Reinhard Hutagaol mengemukakan Bareskrim Polri sudah menarik perkara ujaran kebencian yang sempat ditangani oleh Polda DI Yogyakarta tersebut.
Tidak lama setelah perkara itu ditarik, oknum Polisi Aipda Fajar Indriawan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara sudah ditarik ke Bareskrim Polri dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan tersangka," kata Reinhard, Rabu (28/4/2021).
Menurut Reinhard, tersangka oknum Polisi Aipda Fajar Indriawan sudah dibawa ke DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian.
"Masih diperiksa intensif terhadap tersangka ya," ujarnya.
Kendati demikian, Reinhard tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi pelanggaran kode etik yang dikenakan terhadap Aipda Fajar Indriawan.
Seperti diketahui, Aipda Fajar Indriawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah membuat postingan negatif mengenai tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402 beberapa hari lalu.
Postingan yang dibuat Aipda Fajar Indriawan itu sempat viral di media sosial. Kemudian, oknum Polisi tersebut langsung diciduk oleh Polda DI Yogyakarta.