Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara Unlawful Killing ke JPU

Penyidik Bareskrim Polri kini tengah menunggu tindaklanjut dari JPU terkait berkas perkara tiga oknum Polisi yang menembak mati empat anggota Laskar FPI.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri melimpahkan berkas perkara tiga oknum Polisi tersangka unlawful killing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada Senin 26 April 2021 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

"Jadi terkait update kasus KM 50, berkas perkara sudah dilimpahkan atau tahap I ke JPU pada hari Senin 26 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ramadhan, penyidik Bareskrim Polri kini tengah menunggu tindaklanjut dari JPU terkait berkas perkara tiga oknum Polisi yang menembak mati empat anggota Laskar FPI.

Jika JPU menyatakan berkas perkara itu lengkap atau P21, kata Ramadhan, penyidik bakal langsung melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan para tersangka.

"Jadi JPU akan mempelajari dulu berkas perkara itu. Jika ada yang harus diperbaiki, maka akan diperbaiki. Jika sudah cukup syarat materil dan formilnya, maka dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara unlawful killing, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang oknum Polisi sebagai tersangka. Namun, satu orang tersangka meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas beberapa bulan lalu.

Ketiga oknum Polisi tersebut dijadikan tersangka karena menembak mati empat orang Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Hingga saat ini, identitas tersangka masih dirahasiakan oleh Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper