Bisnis.com, JAKARTA - Atasan tiga oknum Polisi dalam perkara tindak pidana unlawful killing tidak dijerat tuntutan pidana.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto menegaskan tersangka yang menembak mati empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 hanya tiga oknum Polisi.
Mereka dari kesatuan Resmob Polda Metro Jaya dan tidak ada kaitannya dengan atasan ketiga orang tersangka itu.
"Sementara ini kan yang di dalam mobil cuma ada dua orang [tersangka] itu ya. Masa iya sih mau melibatkan orang lain," tuturnya, Rabu (21/4/2021).
Dalam perkara tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang oknum Polisi sebagai tersangka.
Namun, satu orang tersangka meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas beberapa bulan lalu.
Ketiga oknum Polisi tersebut dijadikan tersangka karena menembak mati empat orang Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Hingga saat ini, identitas tersangka masih dirahasiakan oleh Polri.