Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto optimistis berkas perkara kasus tindak pidana unlawful killing bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Agus tim penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Agung agar berkas perkara tidak bolak-balik atau bisa segera dinyatakan lengkap (P21).
"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap I ya berkas perkaranya. Kami masih berkoordinasi terus dengan JPU," tuturnya, Rabu (21/4/2021).
Dalam perkara tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang oknum Polisi sebagai tersangka. Namun, satu orang tersangka meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas beberapa bulan lalu.
Ketiga oknum Polisi tersebut dijadikan tersangka karena telah menembak mati empat orang anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.