Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Unlawful Killing, Kabareskrim: Mudah-Mudahan Tahap I Sebelum Lebaran

Tim penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Agung agar berkas perkara tidak bolak-balik atau bisa segera dinyatakan lengkap (P21).
Komjen Pol. Agus Andrianto./Antara/HO-Polri
Komjen Pol. Agus Andrianto./Antara/HO-Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto optimistis berkas perkara kasus tindak pidana unlawful killing bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Agus tim penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Agung agar berkas perkara tidak bolak-balik atau bisa segera dinyatakan lengkap (P21).

"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap I ya berkas perkaranya. Kami masih berkoordinasi terus dengan JPU," tuturnya, Rabu (21/4/2021).

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang oknum Polisi sebagai tersangka. Namun, satu orang tersangka meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas beberapa bulan lalu.

Ketiga oknum Polisi tersebut dijadikan tersangka karena telah menembak mati empat orang anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper