Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung memeriksa Deputi Direktur Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan Kuntjoro BW sebagai saksi terkait kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Deputi Direktur Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan Kuntjoro BW terkait kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kuntjoro BW diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi BPJS TK tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan Kuntjoro BW sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tersebut.

Pemanggilan yang pertama dilakukan pada hari Rabu 17 Februari 2021 dan pemanggilan yang kedua dilakukan pada hari ini Senin 26 April 2021. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di BPJS TK," kata Leonard, Senin (26/4/2021). 

Selain itu, kata Leonard, alasan penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Kuntjoro BW sebagai saksi yaitu untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari fakta hukum terkait kasus korupsi BPJS TK.

"Diperiksa untuk mencari fakta hukum sekaligus untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejagung bakal melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sudah memiliki banyak alat bukti yang menguatkan untuk melanjutkan perkara itu ke tahap selanjutnya.

"Alat bukti sudah banyak, penggeledahan sudah, bukti elektronik juga sudah diambil," kata Febrie kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Menurut Febrie pihaknya juga sudah memerintahkan penyidik Kejagung mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi BPJS TK karena penyidik memiliki batas waktu dalam menangani suatu perkara korupsi.

"Waktu penanganan itu kan sudah cukup lama ya, makanya kami segera ke tahap selanjutnya," kata Febrie.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper