Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Penyidikan Penyuap Nurdin Abdullah Diserahkan ke Tim JPU

Penahanan Agung Sucipto, penyuap eks Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sampai dengan 15 Mei 2021.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agungpenahanan Agung selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. (AS).

Seperti diketahui Agung tersangkut perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun 2020-2021. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Agung akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Senin [26/04/2021] Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS. Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU," kata Ali, Senin (26/4/2021).

Ali mengatakan penahanan Agung selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. "Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," ujar Ali.

Dalam proses penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper