Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

KPK masih mencari alat bukti untuk memperkuat argumentasi hukum dalam berkas perkara milik Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah./Antararn
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat untuk 30 hari kedepan.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk mencari alat bukti guna melengkapi berkas perkara milik kedua tersangka.

Untuk diketahui, Nurdin dan Edy adalah tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun 2020-2021.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasar penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (26/4/2021).

Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper