Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dan tiga anak usahanya akan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Semarang.
"Senin 26 April 2021, sidang pertama," demikian ditulis di jadwal sidang PN Semarang.
Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ketiga anak usaha Sritex yang ikut digugat antara lain, Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya. Gugatan terhadap perusahaan berkode emiten SRIL itu diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin (19/4/2021) dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Adapun petitum gugatan tersebut, pemohon PKPU meminta majelis hakim PN Semarang memutuskan empat putusan pokok.
Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap SRIL dan tiga anak usahanya maksimal 45 hari sejak putusan dikeluarkan.
Baca Juga
Kedua, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU.
Ketiga, mengangkat Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex Cs.
Keempat, membebankan seluruh biaya pengadilan kepada SRIL dan tiga anak usahanya. Kelima, pabila hakim PN Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, pemohon meminta supaya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
SRIL sendiri adalah salah satu perusahaan milik keluarga Lukminto. Perusahaan ini adalah salah satu pemain tekstil dan produk tekstil di kawasan Asia Tenggara.