Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kebut Penanganan 16 Perkara Korupsi yang Mangkrak

Kejagung segera melakukan ekspose untuk menentukan nasib 16 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mangkrak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan ekspose (gelar) perkara untuk menentukan nasib 16 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mangkrak sejak era kepemimpinan Adi Toegarisman sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa ekspose perkara tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dia menjelaskan ekspose perkara dilaksanakan dalam rangka mengejar target zero tunggakan dan percepatan penuntasan kasus korupsi di Kejagung.

"Kami masih membahas supaya tunggakan kasus tidak jadi tunggakan lagi. Tunggakan perkara ini kan peninggalannya JAMPidsus yang lama. Jadi masih lumayan banyak ya. Saya tuh tidak suka ada tunggakan, intinya itu," kata Ali kepada Bisnis, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, kasus korupsi mangkrak peninggalan JAMPidsus sebelumnya ada sebanyak 31 perkara, kemudian dari 31 perkara korupsi itu sebagiannya sudah dilakukan ekspose perkara.

Hasilnya, ada 15 perkara yang dilimpahkan ke beberapa Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti dan dihentikan karena tidak cukup alat bukti.

"Itu masalahnya macam-macam, ada yang jalan setengah terus mandek. Pokoknya saya tidak suka ada tunggakan, jadi akan diselesaikan biar tidak ada juga yang menyandang status tersangka lama-lama," ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Ali, masih ada 16 perkara tindak pidana korupsi yang masih menggantung dan tidak maju maupun dihentikan.

Ali menegaskan jika ada perkara yang tidak memiliki cukup alat bukti, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Misalnya ada kasus yang sudah ada tersangkanya ternyata tidak ada alat bukti ya dihentikan. Tetapi kalau ada alat bukti ya segera dilanjutkan. Jangan sampai orang yang jadi tersangka terlalu lama, itu melanggar HAM," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper