Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Mangkrak, Penyidikan Korupsi Dana Hibah Koni Dikebut

Korupsi dana hibah KONI, jadi salah satu kasus prioritas penyidik yang akan dituntaskan dalam waktu dekat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa kembali para saksi terkait kasus korupsi dana hibah KONI yang sempat mangkrak dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa korupsi dana hibah KONI, jadi salah satu kasus prioritas penyidik yang akan dituntaskan dalam waktu dekat.

"Kasus itu (dana hibah KONI) kan masih ke dalam salah satu tunggakan perkara, makanya mau kita tuntaskan kasusnya," tutur Febrie kepada Bisnis, Kamis (22/4/2021).

Dia menjelaskan penyidik kini tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung total kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi dana hibah KONI tersebut.

"Penyidik dan auditor bersama-sama masih hitung nilai kerugiannya ya," katanya.

Menurutnya, sesuai instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuudin, semua perkara korupsi yang jalan di tempat, seperti kasus korupsi dana hibah KONI harus segera dituntaskan.

"Jaksa Agung sudah menggariskan bahwa tidak ada lagi perkara yang jadi tunggakan lama," ujar Febrie.

Sebelumnya, pada tahun 2020 Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terganjal perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi KONI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung waktu itu, Hari Setiyono mengemukakan bahwa sejak 2019 lalu kasus tersebut ditangani tim penyidik Kejagung. Namun, hingga kini BPK masih belum menyerahkan nilai kerugian negara kepada penyidik. 

Hal itu, menurutnya, menjadi kendala tim penyidik untuk menetapkan pihak-pihak terkait untuk jadi tersangka.

"Kami kan sudah minta hasil perhitungan kerugian negara itu ke BPK sejak 16 September 2019, tapi belum juga dikirimkan," tuturnya, Rabu (20/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper