Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik KPK Diduga Terima Suap, Politisi Demokrat Singgung Hal Ini

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai termasuk penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Politis Partai Demokrat Benny K. Harman menyoroti perkara suap di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui akun Twitternya, @BennyHarmaID, Jumat (23/4/2021) pukul 07.59 WIB, Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai dengan adanya kasus tersebut, KPK pasca-berlakunya Undang-Undang (UU) No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) memang sulit untuk tidak terkesan bahwa dirancang agar tidak terlalu tajam.

Kemungkinan lain, jelas dia, KPK setelah disahkannya revisi UU KPK tetap tajam. Namun, komisi antirasuah itu dinilai hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Dengan kasus ini sulit terhindarkan kesan UU KPK hasil revisi memang dirancang agar KPK tidak terlalu tajam. Kalopun tajam, tajamnya hanya untuk ke bawah dan tumpul ke atas.Tajam keluar dan lemah ke dalam. Setuju? Coba ikuti seksama kasus Bansos itu.Yg fiktif itu," tulisnya di Twitter.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Steppanus menerima uang sejumlah uang dari Syahrial. Uang tersebut diberikan agar penyelidikan perkara yang menjeratnya tidak naik ke tahap penyidikan.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali dengan menggunakan rekening seseorang bernama Riefka Amalia, yang merupakan teman dari Steppanus.

"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Firli.

Lembaga antirasuah sudah melakukan penahanan terhadap Steppanus dan Maskur. Untuk Steppanus ditahan di Gedung Merah Putih. Sementara itu Maskur ditahan di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper