Bisnis.com, JAKARTA - Politis Partai Demokrat Benny K. Harman menyoroti perkara suap di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui akun Twitternya, @BennyHarmaID, Jumat (23/4/2021) pukul 07.59 WIB, Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai dengan adanya kasus tersebut, KPK pasca-berlakunya Undang-Undang (UU) No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) memang sulit untuk tidak terkesan bahwa dirancang agar tidak terlalu tajam.
Kemungkinan lain, jelas dia, KPK setelah disahkannya revisi UU KPK tetap tajam. Namun, komisi antirasuah itu dinilai hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Dengan kasus ini sulit terhindarkan kesan UU KPK hasil revisi memang dirancang agar KPK tidak terlalu tajam. Kalopun tajam, tajamnya hanya untuk ke bawah dan tumpul ke atas.Tajam keluar dan lemah ke dalam. Setuju? Coba ikuti seksama kasus Bansos itu.Yg fiktif itu," tulisnya di Twitter.
Dengan kasus ini sulit terhindarkan kesan UU KPK hasil revisi memang dirancang agar KPK tidak terlalu tajam. Kalopun tajam, tajamnya hanya untuk ke bawah dan tumpul ke atas.Tajam keluar dan lemah ke dalam. Setuju? Coba ikuti seksama kasus Bansos itu.Yg fiktif itu.#RakyatMonitor pic.twitter.com/NdITdvsAPe
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) April 23, 2021
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga
Steppanus menerima uang sejumlah uang dari Syahrial. Uang tersebut diberikan agar penyelidikan perkara yang menjeratnya tidak naik ke tahap penyidikan.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali dengan menggunakan rekening seseorang bernama Riefka Amalia, yang merupakan teman dari Steppanus.
"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Firli.
Lembaga antirasuah sudah melakukan penahanan terhadap Steppanus dan Maskur. Untuk Steppanus ditahan di Gedung Merah Putih. Sementara itu Maskur ditahan di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.