Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tarik Oknum Pemeras Wali Kota Tanjungbalai ke Korps Bhayangkara

Polri tarik anggotanya yang ditugaskan jadi penyidik KPK berinisial AKP SR karena diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021)./Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tarik anggotanya yang ditugaskan jadi penyidik KPK berinisial AKP SR karena diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mempersilahkan KPK menilai perbuatan yang dilakukan oleh oknum Polisi AKP SR terkait pemerasan tersebut. Jika dianggap tidak layak menjadi penyidik KPK lagi, maka Kepolisian siap menarik kembali AKP SR ke kesatuannya di Polri.
 
"Jadi itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah ditanggap tidak layak lagi di KPK," tuturnya, Kamis (22/4).
 
Selain itu, Rusdi juga akan mempersilahkan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan AKP SR. Setelah proses pidana rampung, Polri akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan AKP SR.
 
"Silahkan diproses pidana suapnya," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper