Bisnis.com,JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung diminta tak melontarkan opini pribadi sebelum adanya penyidikan tuntas mengenai perkara di PT Asabri.
Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan bahwa pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah terkait adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin, merupakan penyampaian opini pribadi sehingga dikhawatirkan tidak lagi obyektif.
Apalagi, tuturnya, saat ini Kejaksaan belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara sehingga dapat nilai yang pasti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, penyidik tidak membuat opini pada proses yang masih prematur.
"Meski dalam kerangka transparansi, namun jika membuat opini yang salah dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaa. Proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini," katanya, Selasa (20/4/20201).
Karena itu, dia menyarankan agar Kejaksaan sebagai penegak hukum harus menjaga objektivitasnya dalam memberikan pernyataan . Jika tidak, maka bisa menimbulkan kegaduhan yang lebih lanjut.
"Maka pernyataan penyidik juga harus memperhitungkan dampak negatif terhadap politik, sosial dan ekonomi. Dan penyidik Kejagung tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten serta memastikan bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidananya sebagaimana amanat Pasal 39 KUHP," tambahnya.
Baca Juga
Menurutnya, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Sebabnya, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian. Apalagi di situasi pandemi seperti saat ini, ekonomi negara sudah sangat tertekan. Jadi sebaiknya jangan bikin gaduh.
Pengamat hukum dari Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo-Karo menilai penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya, sejatinya dalam melakukan tugas dan kewenangan harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat \ alat bukti dalam hukum acara pidana.
"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap [inkracht van gewijsde]," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya menduga bahwa dua sosok yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah di Asabri itu telah mencuci uang hasil korupsi dengan membeli Bitcoin.
"Tersangka yang membeli itu [Bitcoin] adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (16/4/2021) malam