Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidiknya telah menemukan beberapa bukti yang menguatkan bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat membeli aset kripto atau uang digital yakni Bitcoin dengan menggunakan uang hasil korupsi dari PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya menduga bahwa dua sosok yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah di Asabri itu telah mencuci uang hasil korupsi dengan membeli Bitcoin.
"Tersangka yang membeli itu [Bitcoin] adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (16/4/2021) malam.
Oleh karena itu, jelas, Febrie penyidik Kejagung juga telah memeriksa pihak penyedia jual-beli Bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), Jumat (16/4/2021).
Pemeriksaan terhadap Indodax itu dilakukan untuk mendalami pembelian Bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dengan memakai uang hasil korupsi Asabri.
"Jadi tadi pihak Indodax itu kita periksa adalah untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di Bitcoin ya," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Kejagung mengungkap aset milik para tersangka kasus korupsi Asabri yang disita sudah mencapai Rp10,5 triliun dari total kerugian negara Rp23,71 triliun.
Febrie Adriansyah menyebutkan angka Rp10,5 triliun itu sudah termasuk aset sitaan berupa tiga perusahaan tambang milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri.
"Sampai saat ini total aset yang sudah disita dalam kasus Asabri mencapai Rp10,5 triliun. Itu masih hitungan sementara ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (15/4/2021).