Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aset milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri yang disita sudah mencapai Rp10,5 triliun dari total kerugian negara Rp23,71 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, bahwa angka Rp10,5 triliun itu sudah termasuk aset sitaan berupa tiga perusahaan tambang milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Sampai saat ini total aset yang sudah disita dalam kasus Asabri mencapai Rp10,5 triliun. Itu masih hitungan sementara ya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung sampai kini tengah fokus untuk menyelesaikan berkas perkara sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri, agar tersangka bisa segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Nah kalau saat ini kita sedang persiapan untuk pemberkasan," katanya.