Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Batam

Penyitaan hotel milik Benny Tjokro dilakukan tim penyidik dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita hotel bernama Goodway Hotel di wilayah Batam milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan alasan penyidik Kejagung menyita Goodway Hotel karena diduga kuat ada aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro ke hotel tersebut.

Menurut Febrie, penyitaan hotel tersebut dilakukan tim penyidik dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.

"Satu hotel di wilayah Batam atas nama Goodway Hotel sudah disita tim penyidik terkait tersangka Benny Tjokro," tuturnya, Senin (19/4/2021).

Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung akan terus memburu seluruh aset milik tersangka korupsi PT Asabri. Sejauh ini, dia mengaku penyidik baru mendapatkan aset senilai Rp10,5 triliun dari aset bergerak dan tidak bergerak para tersangka.

"Kita akan terus cari aset para tersangka korupsi PT Asabri," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat mencuci uang hasil korupsi PT Asabri ke bitcoin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut penyidik Kejagung sudah menemukan beberapa bukti yang menguatkan bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat membeli bitcoin menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.

"Tersangka yang membeli itu (bitcoin) adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (16/4).

Febrie menjelaskan bahwa penyidik Kejagung juga telah memeriksa pihak penyedia jual-beli bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) pada hari ini Jumat 16 April 2021.

Menurut Febrie, alasan tim penyidik memeriksa PT Indodax yaitu untuk mendalami pembelian bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dengan memakai uang hasil korupsi PT Asabri.

"Jadi tadi pihak Indodax itu kita periksa adalah untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di bitcoin ya," katanya..


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper