Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka perkara tindak pidana penistaan agama melalui media daring.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengakui penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dilakukan tanpa memeriksa Youtuber tersebut sebagai terlapor.
Itu terjadi karena Jozeph Paul Zhang sampai kini masih menjadi buronan Kepolisian.
Kendati demikian, menurut Rusdi, melalui pemeriksaan beberapa saksi ahli dalam perkara tersebut sudah cukup bagi tim penyidik Bareskrim Polri untuk menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.
"Jadi setelah kemarin, Senin 19 April 2021, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya JPZ telah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama," tuturnya, Selasa (20/4/2021).
Rusdi menjelaskan tim penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memburu tersangka Jozeph Paul Zhang di negara Jerman.
Baca Juga
"Sampai saat ini masih dalam proses pengejaran," katanya.
Gandeng Interpol
Polri sudah bekerja sama dengan pihak NCB Interpol untuk menerbitkan status red notice atas nama Jozeph Paul Zhang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono optimistis Jozeph Paul Zhang bisa segera ditangkap dan diproses hukum terkait pernyataannya yang viral di media sosial.
Menurut Rusdi status red notice berlaku di seluruh dunia dan seluruh aparat penegak hukum akan saling bantu untuk menangkap Jozeph Paul Zhang di negara mana pun.
"Bareskrim Polri akan mengeluarkan DPO dan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang ini akan diberikan ke Interpol untuk menerbitkan red notice," tuturnya, Senin (19/4).
Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan video yang dibuat Jozeph Paul Zhang di Youtube. Rusdi memastikan Polri akan menangkap Jozeph Paul Zhang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Polri sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama dengan instansi terkait lainnya. Masyarakat diimbau jangan terprovokasi dengan video ini. Polri bersama instansi lain sedang kerja dan berusaha keras menangkap orang ini," katanya.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Dia bahkan menantang penontonnya di Youtube untuk melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian dengan iming-iming Rp1 juta per laporan.
Dalam video yang sama, Jozeph melecehkan Allah SWT dengan menyebut sedang dikunci di Kakbah. Selain itu, dia juga menyinggung soal ibadah puasa.