Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyuap Eks Mensos Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Cederai Hati Masyarakat

Kurnia menilai rendahnya tuntutan jaksa terhadap dua penyuap Juliari lantaran adanya masalah mendasar yakni ketentuan di UU Tipikor.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tuntutan empat tahun penjara terhadap dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mencederai hati masyarakat.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (20/4/2021).

Kurnia menilai rendahnya tuntutan jaksa terhadap dua penyuap Juliari lantaran adanya masalah mendasar yakni ketentuan di UU Tipikor.

Menurutnya, UU Tipikor hanya mengatur hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5). Padahal, kata Kurnia, dalam keadaan tertentu, seperti Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar M, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara.

"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 250 juta, bukan cuma Rp 100 juta," ucap Kurnia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.

Harry dinilai terbukti menyuap menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.

Sementara itu, Ardian Iskandar M dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. Dia dinilai terbukti menyuap menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper