Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk transparan kepada publik dalam menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut bahwa Kompolnas mulai saat ini bakal mengawasi penuh seluruh kegiatan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Poengky berpandangan publik perlu mengetahui apa saja perkara korupsi yang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sampai saat ini.
"Sehingga publik juga dapat melihat jelas proses penanganan kasus-kasus korupsi dilakukan secara profesional," tuturnya kepada Bisnis, Senin (19/4/2021).
Dia memastikan bahwa Kompolnas akan berikan atensi khusus kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri agar tidak lagi mendapat rapor merah dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri juga berharap agar Polri dalam menangani kasus selalu bertindak profesional, transparan dan akuntabel, dengan didukung scientific crime investigation, termasuk dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, ICW telah memberikan rapor merah dan nilai E kepada Korps Bhayangkara. Pasalnya, Polri yang memiliki sebanyak 483 kantor dengan target penanganan kasus korupsi sebanyak 1.539 kasus korupsi dan anggaran Rp277 miliar, ternyata hanya berhasil menangani 170 kasus korupsi pada tahun 2020 kemarin.