Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Penggeledahan KPK Bocor, ICW: Bukan Pertama Kali Terjadi

ICW menilai kebocoran informasi terkait upaya penggeledahan merupakan dampak buruk dari UU KPK yang baru.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kebocoran informasi terkait rencana penggeledahan kasus suap pajak bukan yang pertama kali terjadi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan dugaan adanya pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membocorkan informasi rencana penggeledahan kasus suap pajak bukan baru terjadi kali ini saja.

"Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Kurnia mengatakan, saat perkara suap paket sembako, di beberapa tempat yang digeledah tidak ditemukan barang-barang apapun. Dengan terulangnya kejadian tersebut, Kurnia pun menyarankan agar ada tindakan konkret dari KPK.

"Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," ujarnya.

Misalnya, Kurnia menyebutkan, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A, namun barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B lantaran harus melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.

"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, terjadi kebocoran operasi pengejaran barang bukti dalam kasus dugaan suap pajak. Berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, salah satu perusahaan yang dituduh menyuap Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.

Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama menemui ganjalan. Dicurigai ada oknum dalam kasus yang diduga menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang hendak disita.

KPK tengah menyidik kasus suap pajak di Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap pajak ini diduga disalurkan melalui konsultan pajak.

Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper