Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch memberikan rapor merah terhadap kinerja penindakan aparat penegak hukum atas kasus korupsi tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat nilai E sementara Kejaksaan mendapat nilai C.
Peneliti ICW Wana Alamsyah memaparkan sejumlah dasar pertimbangan KPK mendapat nilai E.
"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 13 persen dari target sebanyak 120 kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja KPK masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk," kata Wana dalam keterangannya terkait penelitian tren penindakan kasus korupsi tahun 2020, dikutip Senin (19/4/2021).
Wana menjelaskan berdasarkan informasi dari situs web KPK terdapat 149 kasus korupsi yang disidik, antara lain 115 kasus perkara sisa tahun 2019 dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020.
"Faktanya, ICW mencatat hanya 15 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 75 orang," kata Wana.
Kemudian untuk Polri, ICW mencatat Kepolisian memiliki 483 kantor dengan target penanganan 1.539 kasus korupsi, dengan anggaran sebesar Rp277 miliar. Namun, Kepolisian hanya dapat menangani 170 kasus.
Wana mengatakan persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sekitar 8 persen atau masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk.
Sementara itu, untuk Kejaksaan, ICW memberikan nilai sedikit lebih baik yakni C.
CW menyebut Kejaksaan Agung sampai akhir 2020 menangani 259 kasus. Sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kasus baru sebanyak 222 kasus, selanjutnya pengembangan kasus sebanyak 34, dan OTT sebanyak 3 kasus.
"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan sekitar 46 persen atau masuk dalam kategori C atau Cukup," kata Wana.
Sementara itu, secara keseluruhan Wana menyebutkan Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum hanya mencapai 20 persen dan berada pada peringkat E.
"Penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus, hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat," kata Wana.