Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwan Rizieq Shihab hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengungkapkan saksi yang dihadirkan terkait dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
"Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Seperti pada sidang sebelumnya, Alex mengatakan PN Jakarta Timur tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui internet.
Sebelumnya pada 12 April 2021 sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Baca Juga
Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Kedua nama tersebut diketahui dicopot dari jabatannya masing-masing imbas dari kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ketika acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab
Pada persidangan Rabu (14/4/2021) Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus tes usap RS UMMI.
Bima Arya mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak perlu terjadi bila RS UMMI kooperatif.
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima Arya dalam persidangan.
Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor mengatakan pihaknya merasa terhalang-halangi karena pihak RS UMMI tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Rizieq Shihab.
"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," ujar Bima Arya.