Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bima Arya: Sidang Rizieq Tak Perlu, Bila Sejak Awal RS UMMI Kooperatif

Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Politikus PAN Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Minggu (16/2/2020). JIBI/Bisni- Samdysara Saragih
Politikus PAN Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Minggu (16/2/2020). JIBI/Bisni- Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Bima Arya mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak perlu terjadi bila saja RS UMMI kooperatif. "Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima Arya dalam persidangan.

Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya merasa terhalang-halangi karena pihak RS UMMI tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Rizieq Shihab.

"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," lanjut Bima Arya.

Bima dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan dr. Andi Tatat yang juga merupakan Direktur Utama RS UMMI dan perwakilan keluarga Rizieq Shihab mengenai tes usap tersebut.

"Pihak keluarga setuju dan kami menanyakan siapa yang melakukan 'swab'. Pihak tim khusus dari Jakarta. Tapi saya bilang harus ada tim dari Dinkes Bogor," ujar Bima Arya.

Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat.

"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan 'swab' dan Andi Tatat mengaku hal itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin kepala rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," terangnya.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS UMMI karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas terkait tes usap terhadap Rizieq yang saat itu tengah dirawat di sana.

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap Rizieq Shihab yang dilakukan Mer-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Setelah dilakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Hanif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper