Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab soal perkara tes usap Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Bima Arya dihadirkan bersama empat saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Saudara Bima Arya, saudara kenal dengan terdakwa Habib Rizieq?," tanya ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto kepada Bima Arya.
"Kenal, ketua Majelis Hakim," jawab Bima Arya.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kesediaan para saksi untuk diambil sumpah satu persatu.
Selain Bima Arya, JPU juga memanggil sejumlah nama untuk dijadikan saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Verro Sopacua.
Selain itu, terdapat juga nama mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musalih dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI.
Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadhan.